Penjelasan BPOM Soal Parasetamol Mengandung Virus Berbahaya

ADVERTISEMENT

Penjelasan BPOM Soal Parasetamol Mengandung Virus Berbahaya

Nurvita Indarini - detikHealth
Kamis, 23 Feb 2017 12:29 WIB
Foto: internet
Jakarta - Kabar parasetamol yang mengandung virus berbahaya beredar di tengah masyarakat. Kabar itu menyebar melalui layanan pesan multiplatform ataupun melalui media sosial. Bagi pengguna parasetamol, kabar ini tentu meresahkan.

Berikut ini isi pesannya:

PERINGATAN:Hati-hati untuk tidak mengambil Paracetamol yang datang ditulis P/500. Ini adalah Paracetamol baru, sangat putih dan mengkilap. Menurut dokter terbukti mengandung "Machupo" virus, dianggap salah satu virus yang paling berbahaya di dunia dan dengan tingkat kematian yang tinggi. Silakan berbagi pesan ini, untuk semua orang dan keluarga dan menyelamatkan hidup dari mereka.

Jika Anda mendapatkan kabar semacam itu, sebaiknya jangan dulu diteruskan ke yang lain. Cari dulu kebenarannya untuk memastikan kabar tersebut hoax atau bukan.

Ternyata menurut Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), informasi tersebut adalah hoax. Dalam penjelasannya, BPOM mengatakan telah melakukan evaluasi terhadap keamanan, khasiat, mutu, dan penandaan atau label produk obat sebelum diedarkan (pre-market evaluation).

Baca juga: BPOM Umumkan 51 Produk Obat Tradisional Dicampur Obat Kimia

BPOM secara rutin juga melakukan pengawasan terhadap sarana produksi dan distribusi, serta produk yang beredar di wilayah Indonesia (post-market control).

kabar parasetamol berviruskabar parasetamol bervirus Foto: internet
"Sampai saat ini Badan POM tidak pernah menerima laporan kredibel yang mendukung klaim bahwa virus Machupo telah ditemukan dalam produk obat parasetamol atau produk obat lainnya," jelas BPOM dalam klarifikasi yang disampaikan di situs resminya.

Demi keamanan, Kepala Badan POM, Penny K Lukito, mengingatkan masyarakat agar membeli obat di apotek ataupun di toko obat berizin. "Ingat 'Cek KLIK', cek kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa," kata Penny.

Penny juga mewanti-wanti untuk melapor ke contact center Badan POM di nomor telepon 1500533 (pulsa lokal) atau Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia jika menemukan produk yang mencurigakan.

Baca juga: Obat Sisa Disimpan di Kulkas, Adakah Bahayanya?

(vit/up)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT