Dalam rilis yang diterima detikHealth, PT Pharos Indonesia tak membantah temuan tersebut. Mereka menyebut BPOM telah menemukan dugaan kontaminasi sejak akhir November 2017.
"Sejak temuan tersebut, kami telah melakukan penarikan produk Viostin DS secara bertahap dan menghentikan produksi dan penjualan produk Viostin DS," tulis Ida Nurtika, Direktur Corporate Communications PT Pharos Indonesia, seperti dikutip pada Kamis (1/2/2018).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Soal 2 Produk Suplemen Mengandung DNA Babi, Ini Penjelasan BPOM
PT Pharos Indonesia juga menyatakan bahwa mereka akan segera menunjuk pemasok bahan baku Chondroitin Sulfate yang baru dari luar negeri, yang sudah bersertifikat halal dan telah lulus uji PCR (Polymerase Chain Reaction).
Chondroitin sulfate adalah satu bahan baku yang sering digunakan dalam suplemen kesehatan yang hanya dapat ditemukan dalam tulang rawan hewan yaitu di dalam jaringan ikat hewan. Contohnya adalah sumsum ayam, hewan laut bercangkang (misalnya udang atau kepiting) dan/atau tulang rawan ikan, hiu, sapi. Chondroitin sering digunakan bersamaan dengan Glucosamine pada suplemen kesehatan.
Baca juga: Viral Suplemen Makanan Mengandung DNA Babi, Ini Penjelasan BPOM
(up/up)











































