Sistem rujukan online ini adalah digitalisasi proses rujukan berjenjang dari fasilitas kesehatan tingkat pertama untuk memudahkan pasien memperoleh layanan rumah sakit disesuaikan dengan kompetensi, jarak, dan kapasitas sesuai dengan kebutuhan pasien.
"Proses ini sudah dilakukan dengan mengusung konsep digitalisasi agar dokter di faskes pertama lebih paham, sehingga pasien di rumah sakit terdistribusi secara merata, tidak menumpuk di satu RS," ujar Deputi Direksi Bidang Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan, Arief Syaefuddin di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (14/8/2018).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Manfaatnya, kepastian waktu pelayanan dengan kompetensi dan radius terdekat. Membantu mendapatkan akses yang sesuai dengan kebutuhannya, misal butuh CT scan, sudah tahu rumah sakit mana yang punya CT scan. Memberi rujukan real time dan online dengan data pada faskes. Dan bisa mengurangi antrian yang menumpuk," jelas Arief.
Dengan sistem ini, pasien tidak perlu khawatir jika kehilangan atau lupa membawa surat rujukan, karena informasi rujukan sudah terekam dalam sistem online, baik di fakses tingkat pertama maupun di rumah sakit rujukan.
Hanya dengan menunjukkan kartu JKN-KIS, pasien sudah bisa langsung ditangani oleh rumah sakit rujukan. Ini pun membuat proses rujukan menjadi lebih cepat dibandingkan sebelumnya.
Uji coba sistem rujukan online ini dimulai dari tanggal 15 Agustus 2018 - 30 September 2018. Diharapkan setiap faskes sudah melengkapi data kapasitasnya, mulai dari data dan jadwal dokter sampai pelayanan yang tersedia hingga tanggal 15 September 2018.
Tonton juga 'D'Tutorial Menggunakan BPJS':
(wdw/up)











































