Di Instagram, akun @ifkarbirri tersebut memposting acara dinner di sebuah hotel mewah di Jakarta. Dalam keterangan yang menyertainya, disebutkan BPJS Kesehatan tengah berfoya-foya.
"Apakah etis sebuah lembaga seperti @bpjskesehatan_ri yg menunggak pembayaran ke rsud-rsud mengadakan acara seperti ini? Dinner bpjs, fantastis, luar biasa..," demikian bunyi penggalan posting tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Posting pencemaran nama baik. Foto: AN Uyung Pramudiardja/detikHealth |
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris menyebut informasi yang disampaikan dalam posting tersebut adalah hoax yang mencemarkan nama baik. Menurutnya, BPJS Kesehatan tidak pernah mengadakan dinner mewah yang dimaksud.
"BPJS Kesehatan sebenarnya tidak antikritik. Kita sangat membutuhkan kritik membangun untuk kemajuan institusi," kata Fachmi, ditemui di Bareskrim Mabes Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (18/9/2018).
"Tapi kalau beritanya hoax, tidak benar, kita juga ingin mendidik masyarakat," lanjut Fachmi.
Kuasa hukum BPJS Kesehatan, La Ode Haris, SH, menyebut posting tersebut melanggar pasal 310 KUHP dan pasal 45 UU ITE. "Dinner tersebut tidak pernah dilakukan oleh BPJS Kesehatan sehingga mencemarkan nama baik klien kami," jelas La Ode.
Saksikan juga video 'BPJS Laporkan Akun Instagram ke Bareskrim':
(up/up)












































Posting pencemaran nama baik. Foto: AN Uyung Pramudiardja/detikHealth