BPJS ada Dua Lho, Tahu Nggak Bedanya?

BPJS ada Dua Lho, Tahu Nggak Bedanya?

Rosmha Widiyani - detikHealth
Selasa, 18 Sep 2018 19:48 WIB
BPJS ada Dua Lho, Tahu Nggak Bedanya?
Seorang driver ojek online mengurus pendaftaran BPJS (Foto ilustrasi: Bagus Prihantoro Nugroho/detikcom)
Jakarta - "BPJS ya BPJS, memangnya ada berapa BPJS di negeri ini??!" Pertanyaan ini mungkin terdengar sangat polos bagi banyak orang, tapi faktanya masih ada Warga Negara Indonesia (WNI) yang tidak tahu bedanya BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Tidak ada salahnya diingatkan lagi bahwa Indonesia saat ini memiliki dua Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Yang pertama adalah BPJS Kesehatan, yakni penyelenggara program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Pesertanya dibekali Kartu Indonesia Sehat (KIS), BPJS Kesehatan, ASKES, dan kartu dari program sejenis lainnya. BPJS Kesehatan hanya punya satu produk yang bisa diakses seluruh masyarakat yaitu Jaminan Kesehatan.

Sementara yang kedua adalah BPJS Ketenagakerjaan, yang bertujuan melindungi semua pekerja di Indonesia. Program yang awalnya bernama Jamsostek ini memiliki empat perlindungan utama. Program tersebut adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JK), dan Jaminan Pensiun (JP).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bisa jadi ada masyarakat yang belum tahu, BPJS Kesehatan mulai beroperasi 1 Januari 2014 sedangkan BPJS Ketenagakerjaan pada 1 Juli 2015," kata Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'rf, Selasa (18/9/2018).

Salah satu komentar netizen yang sulit membedakan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.Salah satu komentar netizen yang sulit membedakan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Foto: screenshot




BPJS Kesehatan bertujuan memudahkan akses layanan kesehatan bagi semua masyarakat Indonesia, tanpa mempertimbangkan kemampuan ekonomi. Prinsip gotong royong pada program ini, menggantikan landasan fee for service yang diterapkan banyak rumah sakit di Indonesia. Program ini mengatur mulai dari rujukan, medical pathway, hingga besaran biaya yang ditanggung masyarakat. Seluruhnya diatur dalam kode yang tersusun dalam Indonesia Case Based Group's (INA-CBG's).

BPJS Kesehatan selalu menjadi sorotan sejak penerapan pertama kali. Seperti paradoks, program ini dipuji sekaligus dicaci masyarakat dan tenaga kesehatan. Masyarakat mengeluhkan pelayanan, sementara dokter dan fasilitas kesehatan mengadu kecilnya besaran biaya layanan. Sorotan lainnya adalah defisit yang selalu terjadi meski jumlah peserta selalu bertambah. Hal ini diduga karena masih besarnya biaya pengobatan dibanding pencegahan dan promotif.

Sorotan ini makin bertambah karena kabar terkait hoax makan malam (dinner) mewah yang digelar BPJS Kesehatan. Hal ini dinilai ironis karena terjadi saat BPJS Kesehatan mengalami krisis finansial.

BPJS Kesehatan dengan tegas membantah tuduhan tersebut. Dinner mewah yang dimaksud dipastikan bukan diadakan oleh BPJS Kesehatan, meski ada tulisan BPJS dalam display yang ada di depan ruang dinner. BPJS Kesehatan telah melaporkan dua akun instagram yang menyebarkan kabar tersebut, yakni @anisadestya dan @ifkarbirri, ke Bareskrim Mabes Polri. Penyelesaian atas kasus ini kini masih berlanjut.

BPJS Kesehatan melaporkan dua akun instagram karena dianggap menyebarkan hoaks.BPJS Kesehatan melaporkan dua akun instagram karena dianggap menyebarkan hoaks. Foto: Twitter/BPJSKesehatanRI


(up/up)
BPJS Kesehatan Vs Hoax
6 Konten
Di media sosial beredar kabar bahwa BPJS Kesehatan berfoya-foya dengan mengadakan acara di salah satu hotel mewah Jakarta. Direktur Utama BPJS Kesehatan menegaskan bahwa itu hoax.

Berita Terkait