"Apakah etis sebuah lembaga seperti @bpjskesehatan_ri yg menunggak pembayaran ke rsud-rsud mengadakan acara seperti ini? Dinner bpjs, fantastis, luar biasa..," demikian bunyi penggalan postingan oleh akun @ifkarbirri.
BPJS Kesehatan menegaskan bahwa itu adalah kabar hoax. Acara yang dimaksud dalam unggahan bukan acara BPJS Kesehatan sehingga penyebarnya kini dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri atas pencemaran nama baik pada Selasa (18/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sekertaris MKEK Pukovisa Prawirohardjo berharap masalah ini bisa selesai dalam kerangka rumah tangga profesi dokter. Meski begitu, MKEK tetap menghormati langkah yang diambil BPJS Kesehatan. "Saya yakin BPJS Kesehatan punya maksud baik pada dokter dan masyarakat awam, karena itu masalah ini bisa selesai baik-baik," katanya.
MKEK sendiri hendak menyusun aturan tertulis mengenai perilaku dokter di media sosial. Sayangnya belum ada target pengesahan aturan berupa fatwa etik ini. Aturan baru keluar setelah mempertimbangkan tinjauan ilmiah tentang etika media sosial bagi seorang dokter.
Selain tinjauan ilmiah, fatwa etik juga menyertakan aturan bermedsos dalam UU ITE dan norma sosial. Salah satunya tidak menyebarkan berita yang masih dipertanyakan kebenarannya. Apalagi bila tidak ada pernyataan dari pihak yang disebutkan dalam berita tersebut. Berita yang tergolong hoax berisiko menyebabkan keresahan di masyarakat.
Selain secara umum, fatwa tersebut juga mengatur perilaku medsos dokter sesuai profesinya. Misal, tidak mengunggah foto saat sedang melakukan terapi pada pasien. Hal ini berisiko membongkar rahasia medis yang menjadi hak pasien.
Saksikan juga video 'Hoax 'Rusuh di MK' yang Berujung Penahanan Anggota FPI':
(Rosmha Widiyani/fds)











































