"Ini seperti kemenangan untuk kami dan seluruh pasien kanker payudara HER2 positif di mana pun mereka berada. Ini (trastuzumab) akan dijamin lagi," ujar suami Juniarti, Edy Haryadi saat ditemui detikHealth di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/9/2018).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam dua kali mediasi, yang pertama alot dan hampir gagal karena kuasa hukum BPJS tidak menjalankan pertemuan pra mediasi yang diadakan oleh tim pengacara," jelas Edy.
"Kemudian pada pertemuan kedua kita lebih banyak diam, mereka saja yang diskusi, para tergugat," lanjutnya.
Akta perdamaian antara penggugat Juniarti dan tergugat Presiden, Menteri Kesehatan, BPJS Kesehatan, dan Dewan Pertimbangan Klinis pun ditandatangani pada Jumat (27/9) setelah diskusi alot mengenai draft kesepakatan. Dengan ini, obat Trastuzumab akan dijamin kembali oleh BPJS Kesehatan.
"Seluruh pihak sepakat berkaitan dengan penjaminan obat Trastuzumab itu mengacu pada Permenkes No. 22 tahun 2018," tegas Muhammad Ma'ruf, kuasa hukum BPJS Kesehatan.
Saksikan juga video 'Dituding Nunggak Pembayaran ke RS, Ini Jawaban BPJS':
(wdw/up)











































