Presiden Tak Hadir, Sidang Gugatan Pasien Kanker Payudara Ditunda

Presiden Tak Hadir, Sidang Gugatan Pasien Kanker Payudara Ditunda

Yulida Medistiara - detikHealth
Selasa, 04 Sep 2018 17:47 WIB
Edy Haryadi, suami pengidap kanker payudara HER2 positif (Foto: Yulida Medistiara/detikHealth)
Jakarta - Sidang gugatan perdata pasien kanker payudara HER2 positif Yuniarti Tanjung kembali ditunda. Sidang ditunda karena Presiden Joko Widodo selaku tergugat tidak hadir.

Para tergugat dalam kasus ini yaitu Presiden Jokowi, Dirut BPJS Kesehatan Fachmi Idris, Menteri Kesehatan Nila F Moeloek dan Ketua Dewan Pertimbangan Klinis Agus Purwadianto. Alasan penggugat melayangkan gugatannya karena obat Trastuzumab bagi penderita kanker payudara HER2 tak lagi dijamin BPJS Kesehatan karena mahal, padahal obat itu dibutuhkan pasien.

Presiden Jokowi selaku pihak tergugat sejatinya menunjuk Kejaksaan Agung sebagai pihak kuasa hukum Presiden. Namun, perwakilan Kejagung yang hadir tidak membawa surat kuasa lengkap, oleh karena itu sidang kembali ditunda. Sementara tiga tergugat lainnya hadir di persidangan.

Ketua Majelis Hakim Merry Taat Anggarasih menyebut sidang kembali ditunda dan akan digelar kembali pada 18 September. Selanjutnya hakim akan memanggil kembali Presiden Jokowi yang diwakili Kejagung.

"Jadi sidang ditunda 2 minggu berarti tanggal 18 September. Formil tetap kami lakukan pemanggilan kepada yang tidak hadir untuk memakai pihak ketiga. Catatan mohon pagi. Sepakat jam 10 tidak boleh molor, sepakat ditunda," kata Merry, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (4/9/2018).

Usai persidangan, suami pasien kanker Edy Haryadi mengaku kecewa karena sidang sudah dua kali ditunda. Ia mengaku khawatir jika di tengah proses persidangan nantinya istrinya meninggal.

"Ini bukan permasalahan politis. Ini soal nyawa. Istri saya sidang tertunda 5 minggu, mungkin dia ambruk di tengah sidang nantinya. Mungkin dia akan meninggal di tengah sidang, tapi nggak apa-apa paling tidak bagi penderita HER2 positif yang terdeteksi setelah 1 April bisa menikmati akses terhadap Trastuzumab jika kami berhasil," kata Edy.



Edy mengatakan harga obat trastuzumab per ampul Rp 25 juta. Dia pernah meminta obat itu ke RS Persahabatan tempat istrinya dirawat, tetapi pihak RS mengaku masih menunggu kepastian BPJS soal penjaminan obat.

Sementara itu, Edy juga pernah menunjukan surat Permenkes 856/2017 tentang Formularium Obat Nasional, obat Trastuzumab ke pihak rumah sakit. Namun pihak RS mengaku masih menunggu kepastian dari BPJS Kesehatan.

"Transtuzumab semua untuk stadium dini, stadium 1 semua tidak dijamin. Permenkes seperti yang di tanya tadi yang mengatur bahwa trastuzumab tetap di jamin khususnya untuk payudara HER2 positif seperti yang dialami istri saya tapi itu tidak di kasih," kata Edy.

Awalnya, sejak 1 April lalu obat trasuzumab tidak lagi ditanggung BPJS Kesehatan. Sedangkan istrinya baru terdeteksi mengidap kanker payudara pada Mei 2018, oleh karenanya Edy menggugat ke pengadilan.

(yld/up)
Si Agresif: HER2 Positif
13 Konten
Kanker payudara merupakan kanker pembunuh nomor satu pada wanita. Sekitar 15-20 persen di antaranya adalah tipe HER2 Positif, tipe yang dinilai sangat agresif dan membutuhkan pengobatan sangat mahal.