"Kita melaksanakan harmonisasi dalam pengembangan standar obat tradisional dan suplemen kesehatan bersama regulator dari negara-negara ASEAN," kata Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, Penny K Lukito di sela acara The 30th ASEAN Consultative Committee for Standards and Quality on Traditional Medicines and Health Supplements Product Working Group Meeting and Its Related Event di Marriott Hotel Yogyakarta, Kamis (1/11/2018).
Pertemuan yang berlangsung 29 Oktober-2 November 2018 ini selain bertujuan untuk menyamakan pemahaman soal standar mutu, juga standarisasi aspek keamanan dan manfaat dari obat tradisional dan suplemen kesehatan. Hal itu sebagai upaya memperkuat pasar masing-masing negara ASEAN agar bisa menjadi eksportir dan importir yang baik di tingkat regional di era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keanekaragaman hayati dan persamaan budaya menjadi potensi dan akan difasilitasi bersama sehingga standar obat tradisional dan suplemen kesehatan bisa diterima negara ASEAN. Kita menyamakan standar agar ada kemudahan untuk ekspor dan impor, dari sisi perdagangan selain menguntungkan dari segi ekonomi juga melindungi konsumen negara masing-masing dari segi mutu, manfaat, dan keamanan obat tradisional yang dipasarkan di negara ASEAN," papar Penny.
Data dari BPOM menunjukkan nilai ekspor produk farmasi, produk obat kimia dan obat tradisional asal Indonesia mencapai 33,83 juta USD pada Juni 2018. Sedangkan nilai impor mencapai 68,63 juta USD.
"Jadi ke depan juga diharapkan bisa meminimalkan hambatan perdagangan sehingga ada free flow of goods dan meningkatkan daya saing produk obat tradisional dan suplemen kesehatan," imbuhnya.
Selain Indonesia sebagai tuan rumah, peserta acara ini berasal dari Brunei Darussalam, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand dan Vietnam.











































