"Kemarin kita FGD (focus grous discussion) finalisasi pengawasan obat daring dengan mengundang Kemenkes, Asosiasi E-commerce Indonesia, dari farmasi, dan lainnya. Pada intinya dari Perka kita akan finalkan tahun ini," kata Inspektur Utama Badan POM, Dra Reri Indriani, Apt, MSi, saat ditemui di kawasan Percetakan Negara, Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selain itu, obat harus ada ijin edarnya, kalau tidak ada ijin edarnya sudah pasti tidak boleh, ilegal. Kalau sudah ada ijin edarnya, tidak boleh kadaluarsa, kemasan tidak boleh rusak," ungkap Reri.
Sistem pelayanannya pun mendapatkan perhatian serius misalnya obat keras hanya diperbolehkan di apotik dan hanya dengan resep dokter.
Ke depannya, diharapkan Pengawas BPOM memiliki akses terhadap aplikasi e-commerce sehingga bisa melakukan tracking pada tiap transaksi. Hal ini pun masih dalam terus diusahakan.
"Dalam penyusunan, kita melakukan diskusi dengan E-commerce. Mereka sampai saat ini positif (sangat kooperatif)," jelas Reri.











































