Penny K Lukito mengatakan BPOM RI telah mengungkap 36 perkara tindak pidana produsen obat tradisional, tanpa izin edar dan mengandung bahan kimia obat dan 45 perkara produsen kosmetik tanpa izin edar atau mengandung bahan dilarang atau bahan berbahaya.
"Keseluruhan perkara tersebut telah ditindaklanjuti secara pro-justitia," katanya saat ditemui selepas menghadiri acara di Hotel Kartika Candra, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (14/11/2018).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, tindak pidana adalah salah dua opsi yang digaungkan BPOM untuk mencegah produsen-produsen obat tradisional maupun kosmetik yang nakal.
"Dalam kurun lima tahun terakhir, putusan tertinggi pengadilan perkara obat tradisional yaitu pidana penjara dua tahun dan denda satu miliar rupiah, lalu perkara kosmetik dijatuhi sanksi berupa putusan pengadilan paling tinggi penjara dua tahun enam bulan dan denda satu miliar rupiah," kata wanita yang menjabat Kepala BPOM RI ini.
Dia menghimbau masyarakat untuk lebih waspada serta tidak mengonsumsi produk-produk berbahaya atau tidak resmi.
"Ingat selalu cek KLIK (Kemasan, Label, Izin edar, Kadaluwarsa), dan pastikan kemasan dalam kondisi baik, baca informasi produk, lalu memiliki izin edar BPOM," tutupnya.











































