"Perpres langsung berlaku sampai tataran teknis saat terbit. Karena itu, kami menyarankan masyarakat jangan sampai menunggak bagi yang mandiri atau pekerja," kata Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Maruf pada detikHealth, Senin (19/11/2018).
Aturan serupa terkait pembayaran tunggakan dan denda telah terbit dalam Perpres nomor 19 tahun 2016. Yang membedakan adalah banyaknya iuran tertunggak yang harus dibayar peserta. Pemerintah kini menetapkan lamanya peserta bisa libur membayar maksimal selama 24 bulan, sedangkan sebelumnya hanya 12 bulan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sesuai Perpres 82 tahun 2018, status penjaminan tidak aktif saat peserta belum membayar. Total iuran tertunggak dan denda harus lunas terlebih dulu sebelum layanan bisa diberikan. Sama seprti aturan sebelumnya, ketentuan ini hanya berlaku bagi peserta yang ingin mengakses rawat inap.











































