Ternyata Gangguan Jiwa Jenis Apapun Boleh Ikut Nyoblos

Ternyata Gangguan Jiwa Jenis Apapun Boleh Ikut Nyoblos

Yoga Radyan Nalendra - detikHealth
Minggu, 25 Nov 2018 10:03 WIB
Penyandang disabiltas mental punya hak suara untuk Pemilu 2019 mendatang. (Foto: Dikhy Sasra)
Jakarta - Ketua Perhimpunan Jiwa Sehat Indonesia Yeni Rosa Damayanti mengatakan pada Pemilu 2019 mendatang, para penyandang disabilitas mental boleh ikut menyemarakkan Pemilu 2019 tanpa adanya perbedaan apa pun.

"Semuanya. Semua gangguan jiwa boleh memilih (mencoblos). Mulai dari depresi, anxietas (gelisah), bipolar, skizofrenia, semuanya boleh ikut memilih," katanya saat ditemui detikhealth di Media Center Bawaslu, M.H Thamrin, Jakarta, Sabtu (24/11/2018).



Menurut Yeni, tidak ada larangan dari Undang-Undang (UU) manapun bagi para penyandang disabilitas mental untuk mencoblos dalam Pemilu 2019 mendatang.

Malah, menurutnya dengan adanya UU Republik Indonesia nomor delapan tahun 2016 tentang penyandang disabilitas justru menjadi momentum bagi penyandang disabilitas mental untuk berperan aktif di kehidupan sosial.

"UU yang ada justru melindungi hak-hak mereka bukan melarang mereka. Termasuk perlindungan terhadap hak-hak politik mereka," katanya.

(up/up)