"Semuanya. Semua gangguan jiwa boleh memilih (mencoblos). Mulai dari depresi, anxietas (gelisah), bipolar, skizofrenia, semuanya boleh ikut memilih," katanya saat ditemui detikhealth di Media Center Bawaslu, M.H Thamrin, Jakarta, Sabtu (24/11/2018).
Menurut Yeni, tidak ada larangan dari Undang-Undang (UU) manapun bagi para penyandang disabilitas mental untuk mencoblos dalam Pemilu 2019 mendatang.
Malah, menurutnya dengan adanya UU Republik Indonesia nomor delapan tahun 2016 tentang penyandang disabilitas justru menjadi momentum bagi penyandang disabilitas mental untuk berperan aktif di kehidupan sosial.
"UU yang ada justru melindungi hak-hak mereka bukan melarang mereka. Termasuk perlindungan terhadap hak-hak politik mereka," katanya.