Menurut psikiater yang juga anggota Perhimpunan Dokter Spesialis Kesehatan Jiwa Indonesia (PDSKJI), dr Zulvia Syarif, SpKJ, hal ini hanyalah stigma yang berkembang di kalangan masyarakat yang mengidentikkan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) seperti yang berada di jalanan.
"Reaksi masyarakat menggambarkan secara umum orang dengan gangguan jiwa itu seperti yang di pinggir jalan, telanjang," ujarnya kepada detikHealth, Jumat (23/11/2018).
Orang dengan gangguan jiwa disebut dr Vivi, sapaan akrabnya, memiliki hak yang sama dengan kebanyakan orang normal lainnya, termasuk hak pilih. Hanya tinggal bagaimana kondisinya pada saat pemilihan bisa menggunakan hak pilihnya atau tidak.
"Masyarakat harus aktif mencari tahu apa itu ODGJ apa, apa saja, gejalanya apa saja," lanjutnya.
Sementara itu, tunagrahita yang bisa menggunakan hak suaranya disarankan untuk melakukan pemeriksaan dan memiliki surat keterangan. Meskipun menurut dr Vivi itu merupakan hal yang bisa mendiskriminasi mereka.
"Kita seperti mendiskrimiasi dengan diberi perlakuan secara khusus sampai harus pakai surat keterangan," tandasnya.
(wdw/up)