"Kami minta kebijakan tersebut dihapus karena tidak sesuai dengan kondisi saat ini. Kami menduga kebijakan diambil tanpa mendengar masukan dari dokter ahli yang menangani kasus tersebut," kata James Allan Rarung dari PBID, Rabu (20/02/2019).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kebijakan yang baru, Cetuximab masih bisa diberikan namun dengan kondisi tertentu (restriksi). Sedangkan Bevacizumab dihapuskan sama sekali dari dalam Fornas. Kementerian Kesehatan mengklaim keputusan tersebut sudah melalui pertimbangan cost effectiveness yang tepat.
Obat Bevacizumab digunakan untuk menghambat pertumbuhan kanker, sementara Cetuximab berperan dalam pengobatan kanker kolorektal (usus besar). Cetuximab diberikan dengan peresepan maksimal sebanyak enam siklus atau hingga terjadi perkembangan. Peresepan juga diberikan bila timbul efek samping yang tidak dapat ditoleransi penyintas kanker. Sebelumnya Bevacizumab dan Cetuximab bisa diberikan hingga 12 kali peresepan.
Baca juga: Ani Yudhoyono: I Can Fight This Cancer! |
Simak Juga 'Warga Cemas Jika BPJS Tak Gratis Lagi':












































