"Saya kaget pas keluarganya bilang kalau korban ini perokok akut. Sekalinya merokok bisa langsung habis satu kotak itu," ungkap Kapolsek Garum AKP Rusmin seperti dikutip dari detikNews.
Psikolog Forensik, Reza Indragiri Amriel, angkat suara. Kepada detikHealth, Reza menuturkan bahwa pengaruh rokok tidak bisa diabaikan begitu saja dalam kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, ia menyoroti pelanggaran terhadap UU Perlindungan Anak bukan merupakan delik aduan. Alhasil, karena anak mungkin meninggal karena dampak rokok, itu menjadi indikasi pelanggaran pasal 76J UU 35/2014 maka --menguatkan poin sebelumnya-- semakin relevan bagi sistem peradilan pidana untuk bekerja mengungkap kasus ini.
"Tidak adakah penyikapan serius oleh sekolah, rumah, dan masyarakat selama anak masih hidup? Atau terjadi pengabaian oleh otoritas terkait? Bagaimana anak bisa membeli rokok? Penjual tutup mata terhadap larangan rokok bagi anak-anak?" lanjutnya lagi.
Reza juga menuturkan perlindungan anak dari bahaya rokok belum diarusutamakan dalam kurikulum pendidikan anak. Padahal hal ini sama pentingnya dengan perlindungan anak dari ancaman-ancaman lainnya.
"Beda jauh dengan perlindungan anak dari kejahatan seksual yang sudah kuat digaung-gaungkan selama ini."











































