Antusiasme Nyoblos di RS Tinggi, Pengumpulan Suara Bisa 80 Persen

Antusiasme Nyoblos di RS Tinggi, Pengumpulan Suara Bisa 80 Persen

Rosmha Widiyani - detikHealth
Jumat, 12 Apr 2019 17:19 WIB
Antusiasme Nyoblos di RS Tinggi, Pengumpulan Suara Bisa 80 Persen
Ilustrasi layanan di rumah sakit (Foto: Grandyos Zafna)
Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kembali menjamin pasien dan keluarga yang menunggu bisa tetap nyoblos sama seperti Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2009 dan 2014. Menurut Sekretaris Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Agus Hardian Rahim, antuasiasme pasien dan keluarganya terbilang cukup tinggi.

"Dari pemilu sebelumnya jumlah suara yang terkumpul bisa mencapai lebih dari 80 persen. Rumah sakit dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelumnya sudah berkoordinasi supaya hak suara pasien dan keluarga bisa tersalurkan dengan baik. Sistem koordinasi dan pendataan sekarang sudah lebih canggih," kata Agus pada detikHealth, Jumat (12/4/2019).



ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agus menerangkan, sebelumnya rumah sakit melaporkan pada KPU jumlah suara yang mungkin bisa terkumpul. Perhitungan didasarkan data jumlah tempat tidur yang digunakan pasien atau terokupasi. Data yang juga mengindikasikan jumlah pasien tersebut kemudian dibagi lagi menjadi yang dalam kondisi sadar dan tidak. Suara tentunya hanya bisa dikumpulkan dari pasien yang dalam kondisi sadar.

Dengan sistem ini maka petugas dan pasien tak perlu lagi keterangan dokter yang menyatakan kesanggupan memberikan suara. Menurut Agus, pemerintah tak menetapkan batas waktu perkiraan jumlah suara yang bisa terkumpul (inventarisir) menjelang pemilu. Namun biasanya sehari menjelang Pemilu rumah sakit telah menyerahkan data pasien yang mungkin bisa memberikan suaranya alias nyoblos.

"Jumlah suara yang mungkin terkumpul sebetulnya bisa dipantau lewat Sistem Informasi Rumah Sakit (SIRS). Sistem ini bersifat real time artinya semua kondisi pasti terpantau KPU, temasuk jika ada perubahan jumlah suara yang mungkin terkumpul," kata Agus.

KPU biasanya menunjuk Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) di tingkat kecamatan, untuk bertanggung jawab atas Pemilu di rumah sakit. KPPS selanjutnya memberi mandat pada petugasnya untuk membantu pelaksaan pemungutan suara pasien dan keluarganya di rumah sakit.

(up/up)
Nyoblos di Rumah Sakit
21 Konten
Sedang dalam perawatan di rumah sakit tidak perlu jadi alasan untuk tidak mencoblos dalam Pemilu 2019. Pasien dan keluarga yang menjaganya akan difasilitasi untuk bisa tetap menyalurkan hak pilihnya. Apa saja syaratnya dan bagaimana caranya?

Berita Terkait