"Dari pemilu sebelumnya jumlah suara yang terkumpul bisa mencapai lebih dari 80 persen. Rumah sakit dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelumnya sudah berkoordinasi supaya hak suara pasien dan keluarga bisa tersalurkan dengan baik. Sistem koordinasi dan pendataan sekarang sudah lebih canggih," kata Agus pada detikHealth, Jumat (12/4/2019).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan sistem ini maka petugas dan pasien tak perlu lagi keterangan dokter yang menyatakan kesanggupan memberikan suara. Menurut Agus, pemerintah tak menetapkan batas waktu perkiraan jumlah suara yang bisa terkumpul (inventarisir) menjelang pemilu. Namun biasanya sehari menjelang Pemilu rumah sakit telah menyerahkan data pasien yang mungkin bisa memberikan suaranya alias nyoblos.
"Jumlah suara yang mungkin terkumpul sebetulnya bisa dipantau lewat Sistem Informasi Rumah Sakit (SIRS). Sistem ini bersifat real time artinya semua kondisi pasti terpantau KPU, temasuk jika ada perubahan jumlah suara yang mungkin terkumpul," kata Agus.
KPU biasanya menunjuk Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) di tingkat kecamatan, untuk bertanggung jawab atas Pemilu di rumah sakit. KPPS selanjutnya memberi mandat pada petugasnya untuk membantu pelaksaan pemungutan suara pasien dan keluarganya di rumah sakit.











































