"Itu kan (pemilu) pagi, dari jam 7 sampai 1 siang. Jadi kalau yang jaga malam dia nggak boleh pulang dulu sampai yang jaga pagi datang seusai nyoblos," kata Direktur Utama RSJ Grogol, dr Laurentius Panggabean, kepada detikHealth, Selasa (16/4/2019).
"Jadi gantian, di sini kebiasaannya begitu. Daerah rumahnya pasti sudah diatur oleh mereka sendiri supaya itu tidak mengganggu pencoblosannya. Selama ini begitu, jadi nggak khusus," sambungnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan flyer yang berisi aturan teknis nyoblos bagi pemilih yang berada di rumah sakit. Flyer ini diharapkan mempermudah pasien, keluarga, serta pegawai rumah sakit untuk memberikan hak pilihnya.
"Sebetulnya aturan nyoblos untuk yang berada di rumah sakit tidak sama saja dengan masyarakat umum. Tapi memang ada keistimewaannya misal Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang nyamperin pasien. Ada juga TPS yang berada masih dalam kompleks rumah sakit untuk keluarga dan pegawai jadi tidak perlu jalan jauh," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Masyarakat Kemenkes Agus Hadian Rahim pada detikHealth beberapa waktu lalu.
Alur nyoblos pemilu di rumah sakit. |












































Alur nyoblos pemilu di rumah sakit.