Untuk diketahui, rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan terbagi atas kelas A, B, C, dan D. Keempatnya dibedakan atas ketersediaan fasilitas serta alat penunjang kesehatan. Menurut Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes dr Bambang Wibowo, Sp.OG (K), MERS, sistem rujukan setelah adanya penurunan kelas tetap sama seperti sebelumnya.
Untuk rumah sakit kelas A misalnya, dapat dikatakan telah unggul dari sisi tenaga medis seperti tersedianya dokter subspesialis dan jadi tempat rujukan tertinggi. Jika seorang pasien berada pada wilayah yang hanya memiliki rumah sakit kelas C atau D, sedangkan ia memerlukan berobat ke RS kelas B, dalam keadaan darurat ia harus ditangani terlebih dahulu di rumah sakit terdekat. Setelah itu barulah berobat ke RS kelas B.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam hal gawat darurat, di mana saja bisa. Kalau tidak darurat, kalau di wilayah itu tidak ada, harus disegerakan ada. Kalau kompetensinya tidak ada bisa ke wilayah lain kalau daruratnya sudah ditangani. Artinya sistem rujukan enggak berubah," jelas dr Bambang pada Kamis (25/7/2019).
Untuk kasus lain, misalnya di wilayah itu hanya tersedia rumah sakit tipe B dan tidak ada RS kelas C atau D yang dekat, tidak masalah kalau pasien langsung ditangani ke RS tipe B.
"Idealnya ada RS A, B, C, D tapi kan enggak bisa semua," imbuh dr Bambang.
(up/up)











































