RS Rujukan Masuk Daftar Turun Kelas, Harus Bagaimana? Ini Kata Kemenkes

RS Rujukan Masuk Daftar Turun Kelas, Harus Bagaimana? Ini Kata Kemenkes

Nabila Ulfa Jayanti - detikHealth
Kamis, 25 Jul 2019 20:00 WIB
RS Rujukan Masuk Daftar Turun Kelas, Harus Bagaimana? Ini Kata Kemenkes
Pelayanan kesehatan di rumah sakit Palembang. (Foto: Raja Adil/detikcom)
Jakarta - Kemenkes merekomendasikan turun kelas bagi 615 rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Dampaknya, dalam satu wilayah bisa saja tidak terdapat rumah sakit dengan kelas atau tipe tertentu. Bagaimana skema rujukan nantinya dijalankan?

Untuk diketahui, rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan terbagi atas kelas A, B, C, dan D. Keempatnya dibedakan atas ketersediaan fasilitas serta alat penunjang kesehatan. Menurut Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes dr Bambang Wibowo, Sp.OG (K), MERS, sistem rujukan setelah adanya penurunan kelas tetap sama seperti sebelumnya.

Untuk rumah sakit kelas A misalnya, dapat dikatakan telah unggul dari sisi tenaga medis seperti tersedianya dokter subspesialis dan jadi tempat rujukan tertinggi. Jika seorang pasien berada pada wilayah yang hanya memiliki rumah sakit kelas C atau D, sedangkan ia memerlukan berobat ke RS kelas B, dalam keadaan darurat ia harus ditangani terlebih dahulu di rumah sakit terdekat. Setelah itu barulah berobat ke RS kelas B.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Dalam hal gawat darurat, di mana saja bisa. Kalau tidak darurat, kalau di wilayah itu tidak ada, harus disegerakan ada. Kalau kompetensinya tidak ada bisa ke wilayah lain kalau daruratnya sudah ditangani. Artinya sistem rujukan enggak berubah," jelas dr Bambang pada Kamis (25/7/2019).

Untuk kasus lain, misalnya di wilayah itu hanya tersedia rumah sakit tipe B dan tidak ada RS kelas C atau D yang dekat, tidak masalah kalau pasien langsung ditangani ke RS tipe B.

"Idealnya ada RS A, B, C, D tapi kan enggak bisa semua," imbuh dr Bambang.




(up/up)
615 RS Turun Kelas
7 Konten
Akibat ada ketidaksesuaian sumber daya, 615 rumah sakit di Indonesia mendapat rekomendasi turun kelas. Kementerian Kesehatan RI memastikan tidak ada layanan yang terganggu oleh kebijakan ini.

Berita Terkait