Sebanyak 5,2 juta peserta PBI tersebut juga telah digantikan oleh peserta lain yang lebih berhak menerima subsidi dari pemerintah. Penonaktifan serta penggantian 5,2 juta peserta PBI tersebut berlaku terhitung sejak 1 Agustus 2019.
"5,2 Jiwa itu merupakan PBI JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan) yang berada di luar DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dan memiliki status NIK yang tidak jelas. Yang bersangkutan selama 2014 sampai sekarang tidak pernah mengakses layanan fasilitas kesehatan yang ditentukan," kata Staf Khusus Menteri Sosial Febri Hendri saat ditemui di kantor pusat BPJS Kesehatan, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (31/7/2019).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"114.010 Jiwa ditemukan telah meninggal, data ganda, atau pindah ke segmen lain," lanjutnya.
Tujuan penonaktifan dan penggantian ini agar peserta PBI lebih tepat sasaran, yakni orang-orang yang paling membutuhkan dengan tingkat ekonomi rendah.
Penggantian 5,2 juga peserta tersebut pun akan diambil dari desil 1 dan 2, yang berarti rumah tangga dengan tingkat kemiskinan paling rendah. Penetapan siapa yang menerima PBI pun berasal dari data Kemensos.
"Keputusan menteri ini bisa dilihat sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas data PBI JK," tandas Febri.
Baca juga: Sri Mulyani Pertimbangkan Revisi Iuran BPJS |
(wdw/up)











































