Kelsey didakwa pada bulan Juni lalu karena penipuan dan perusakan vial-vial obat tersebut pada tahun 2018. Ia diduga membuka jarum suntik yang disegel untuk mengisinya kembali dengan air keran.
Dikutip dari DailyMail, tiga dari enam pasien tertular Sphingomonas paucimobilis, bakteri yang biasanya ada di tanah atau air kotor. Awalnya dokter mencurigai vial-vial yang terkontaminasi dan kemudian menganalisis obat-obat itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hanya dengan menganalisis secara kimiawi isi vial-vial itu para dokter menemukannya telah diencerkan dan kemudian terurai. Jarum suntik disimpan dalam laci yang hanya bisa dibuka ketika pasien membutuhkan infus, namun para dokter dan staf rumah sakit menemukan seseorang telah memasukkan data pasien, membuka laci, kemudian membatalkan transaksi.
Kelsey segera dilaporkan kepada pihak yang berwajib. Ia juga dituduh gagal memberikan obat kepada 81 pasien. Enam pasien kanker itu dinyatakan sembuh dari infeksi bakteri langka dengan antibiotik, namun tiga di antaranya meninggal karena faktor yang tidak terikat dengan infeksi.
Tersangka pun mengundurkan diri pada bulan Juli 2018 lalu dan menghadapi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 3,5 miliar.
(wdw/up)











































