"Sesuai dengan ketentuan dari IDI, maka Ikatan Dokter Indonesia tidak mungkin sebagai eksekutor dari hukuman itu oleh karena melanggar Etik Kedokteran Indonesia," kata Ketua IDI Jatim, saat dihubungi detikcom di Surabaya, Senin (26/8/2019).
Menanggapi hal tersebut, Staf Khusus Menteri Kesehatan, Prof dr Akmal Taher, SpU(K) mengatakan akan mencari jalan keluar bersama-sama dengan IDI apabila hal tersebut bertentangan dengan kode etik keprofesian atau melanggar sumpah jabatan kedokteran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu kan tanggapan dari Kejari (Kejaksaan Negeri) Mojokerto, kalau memang seperti itu nanti kita akan duduk sama-sama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) juga untuk mencari jalan keluarnya bagaimana supaya itu bisa dijalankan," tutur Prof Akmal.
Ia menambahkan, untuk urusan pemerintahan dan mengacu pada undang-undang, eksekusi kebiri kimia mestinya dijalankan tetapi eksekutor juga harus menghormati profesi karena tiap pekerjaan memiliki etika tersendiri. Untuk itu, perlunya diskusi bersama dengan pihak terkait untuk mencari jalan keluar.
"Sekarang kita belum melihat secara pasti tetapi saya kira setiap undang-undang mesti dijalankan tetapi profesi juga memiliki etika yang diucapkan sumpah untuk itu, saya yakin ada jalan keluarnya," pungkasnya.
(kna/up)











































