Menteri Kesehatan RI, Nila F Moeloek, mengatakan ia mendukung keputusan pengadilan untuk melakukan kebiri kimia untuk pelaku. Menurutnya hal tersebut sudah sesuai undang-undang yang berlaku.
"Kan sesuai undang-undang. Kalau sesuai undang-undang ya kita harus ikut. Kita nggak boleh melanggar undang-undang, gitu aja," tutur Menkes saat dijumpai di Ruang Leimena, Kementerian Kesehatan, Jl HR Rasuna Said, Senin (26/8/2019).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menkes menambahkan Kementerian Kesehatan menghormati putusan tersebut dan berharap agar bisa diterima dengan baik oleh semua pihak terkait.
"Saya kira kita mendukung dan kita juga melihat kasusnya seperti demikian saya kira harus kita hormati," tambahnya.
Kebiri kimia atau chemical castatration dilakukan dengan menyuntikkan obat yang berfungsi menghambat pembentukan hormon testosteron. Ketika kadar hormon ini berkurang, maka libido atau gairah seks juga akan menurun.
(kna/up)











































