Lalu, apakah ada alternatif jika putusan kebiri kimia ditolak?
"Nggak ada itu, itu sudah diputuskan oleh pengadilan dan itu juga berdasarkan hasil penelitian juga bahwa itu sudah bisa mengurangi agresivitas," sebut Staf Khusus Menteri Kesehatan, Prof dr Akmal Taher, SpU(K) saat dijumpai di Ruang Leimena, Kementerian Kesehatan, Jl HR Rasuna Said, Senin (26/8/2019).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Prof Akmal menambahkan hukuman kebiri kimia untuk pelaku memang ditujukan untuk menurunkan kadar testosteronnya sehingga diharapkan agar ia tak lagi membuat khawatir orang disekelilingnya.
"Dengan cara itu kita harapkan dia tidak mengganggu juga. Yang disuntik itu sebenarnya masih bisa balik, gak bisa ilang semuanya, yang dianjurkan dengan kimiawi, bukan testisnya dibuang agar sama sekali nggak punya," pungkasnya.
Mengutip Medical Daily, kebiri kimia menggunakan obat-obat penekan hormon testosteron, yakni dari golongan Luteinizing hormone-releasing hormone (LH-RH) agonists. Obat ini biasanya digunakan untuk mengatasi kesulitan mengendalikan nafsu seks, fantasi atau dorongan seksual yang mengganggu, sadisme dan kecenderungan berbahaya lainnya.
(kna/up)











































