Terkait hal tersebut istri aktivis HAM Munir Said Thalib, Suciwati, mengimbau massa aksi demo mahasiswa mengumpulkan cartridge gas air mata dan peluru. Imbauan tersebut disampaikan oleh Suciwati melalui akun Facebook-nya pada Rabu (25/9/2019). Berikut lengkapnya:
"Teman2 saya baru saja dilapori kawan grup aksi yg di jkt:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mohon DIKUMPULKAN dan disimpan dengan baik untuk potensi sbg barang bukti adanya malprosedur di institusi pengguna peralatan ini.
Untuk informasi granat gas air mata yg sudah KADALUARSA elemen kimianya bisa berubah jadi RACUN.
Efeknya bisa kebutaan permanen, kerusakan sistem pernapasan akut, kulit terbakar, keguguran (bagi ibu hamil) itu setidaknya beberapa efek yg sy tau. Mohon disebar dan kabarkan ke kawan2 yg lain.
#KamisudahlelahdgKekerasan
#ReformasiDikorupsi
#DemokrasiHargaMati"
Benarkah kandungan kimia gas air mata yang sudah kedaluwarsa bisa berubah jadi racun? Menurut Kepala Pusat Penelitian Kimia LIPI Agus Haryono jawabannya kemungkinan tidak.
Dijelaskan oleh Agus bahwa gas air mata sebetulnya ada beberapa jenis namun yang paling umum digunakan biasanya mengandung zat kimia 2-chlorobenzalmalonitrile atau disebut juga CS. Senyawa tersebut berbentuk serbuk putih yang akan berubah jadi gas ketika tercampur oleh zat pelarut.
Nah ketika gas air mata kedaluwarsa, menurut Agus yang kemungkinan terjadi justru proses oksidasi akan membuat efektivitas senyawa CS berkurang.
"Sebenarnya kalau bahan kimia itu kedaluwarsa dari struktur kimianya mungkin mengalami proses oksidasi. Artinya efek terhadap dia bereaksi efektivitasnya menurun," kata Agus pada detikcom, Rabu (25/9/2019).
"Enggaklah, enggak sampai segitunya (-red jadi racun). Tapi kalau mau pasti ya kita perlu tahu isi sebetulnya apa," pungkasnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membantah informasi soal gas air mata kedaluwarsa. Menurutnya, logistik yang digunakan sesuai dengan SOP.
"Polisi gunakan gas air mata yang masih standar (bukan kedaluwarsa)," tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono.
(fds/up)











































