Produk yang diperintahkan untuk ditarik yaitu Ranitidine berbentuk cairan injeksi 25 mg/mL keluaran PT Phapros tbk. Sedangkan, yang sukarela ditarik produsen yaitu Zantac cairan injeksi 25 mg/mL keluaran PT Glaxo Wellcome Indonesia, Rinadin sirup 75 mg/5mL keluaran PT Global Multi Pharmalab, Indoran cairan injeksi 25 mg/mL keluaran PT Indofarma, dan Ranitidine cairan injeksi 25 mg/mL keluaran PT Indofarma.
Lalu bagaimana jika anda sudah terlanjur merasa cocok dengan produk Ranitidine yang sudah ditarik oleh BPOM?
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya menyarankan untuk pengguna ranitidin berkonsultasi ke dokter untuk mencari pengganti. Karena obat pengganti ranitidin sebagai obat penekan produksi asam lambung masih banyak misal obat penghambat pompa proton seperti omeprazole dan lain-lain," jelas dr Ari saat dihubungi detikcom, Senin (7/10/2019).
Ranitidin adalah obat yang umum digunakan untuk pengobatan gejala penyakit tukak lambung dan tukak usus. Studi global memutuskan nilai ambang batas cemaran NDMA yang diperbolehkan adalah 96 ng/hari (acceptable daily intake). Jika dikonsumsi di atas ambang batas secara terus menerus dalam jangka waktu yang lama maka dapat bersifat karsinogenik.
(up/up)











































