Sementara itu di Indonesia kondisi penelitian ganja sebagai tanaman obat masih belum berkembang pesat. Menurut dr Danang Ardiyanto dari Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Tanaman Obat dan Obat Tradisional (B2P2TOOT) alasannya karena masih ada alternatif tumbuhan herba lain yang lebih minim risiko daripada ganja.
Beberapa studi memang melihat ganja bisa memiliki manfaat untuk penyakit tertentu, namun juga menyimpan efek samping tidak kalah berbahaya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita mempertimbangkan risk-benefitnya. Risk masih lebih besar daripada benefitnya," kata dr Danang.
Selain masalah efek samping, dr Danang mengatakan tantangan utama yang membuat penelitian ganja belum berkembang di Indonesia adalah potensi penyalahgunaannya. Ada kemungkinan ganja medis disalahgunakan bila sampai banyak tersedia.
"Permasalahan yang utama adalah pada sulitnya pengendalian dan pengawasan. Penyalahgunaan banyak terjadi karena ganja tersedia di pasar gelap atau bawah tangan," papar dr Danang.
"Ada undang-undangnya saja sangat sulit dikendalikan," pungkasnya.
Di Indonesia ganja merupakan narkotik golongan 1 dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati bagi yang menyalahgunakan.
Regulasi ganja di berbagai negara. Foto: infografis detikHealth |
(fds/up)












































Regulasi ganja di berbagai negara. Foto: infografis detikHealth