Saat ini pemberlakuan sanksi belum berjalan. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan proses uji coba jalur sepeda baru akan dilangsungkan sampai 19 Oktober 2019. Baru setelahnya, akan ada sanksi yang dikenakan terhadap pelanggar.
"Iya akan ditilang. Sekarang sih belum karena jalur sepedanya juga belum dipermanenkan. Ini akan diterapkan tanggal 20 Oktober, sehari setelah uji coba selesai. Kita evaluasi paralel saat itu, kita siapkan sarana prasarana sekaligus legal aspeknya sesuai peraturan gubernur kemudian kita tertibkan. Tentu di dalamnya ada penegakkan hukum," terangnya saat ditemui detikcom, Sabtu (12/10/2019).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syafrin menjelaskan tidak di semua jalur sepeda, penerobos akan dikenakan sanksi. Hanya bagi mereka yang melewati marka putih solid.
"Kalau melanggar nantinya akan dikenakan tindak pidana 2 bulan atau denda maksimal 500 ribu. Ini bagi yang lewati marka putihnya solid, kalau yang putus-putus gak kena," pungkasnya.
Pemprov DKI Jakarta baru saja meluncurkan jalur sepeda fase 2 yang tersambung dengan jalur sepeda fase 1. Beberapa rute yang dilalui jalur sepeda fase 2 yaitu Jl Fatmawati, Panglima Polim, hingga Sudirman. Sedangkan, jalur sepeda fase 1 yaitu dimulai dari Jl Pemuda hingga MH Thamrin dan Jl Medan Merdeka Selatan.
(up/up)











































