Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dr Daeng M Faqih, mengatakan program tersebut masih berjalan hingga sekarang. Hanya saja program tersebut muncul dengan nama yang berbeda.
"Prinsipnya, program yang pendistribusian dokter itu tetap ada. Cuma, namanya saja yang berubah, dari Program Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS) menjadi Program Pendayagunaan Dokter Spesialis," jelasnya pada detikcom, Selasa (5/11/2019).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selain itu, kalau dulu WKDS itu diwajibkan, nah sekarang tidak. Jadi secara sukarela," imbuhnya.
Ini disebabkan karena program WKDS dipandang melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) dari para dokter yang mengabdi. Tak hanya itu, program ini juga dikatakan melanggar kebijakan International Labour Organization (ILO).
"Ya karena tidak diwajibkan dan bersifat sukarela, maka ada sedikit penurunan. Tapi ini dari segi jumlahnya loh, bukan dari segi kualitas programnya," ujar dr Daeng.
(up/up)











































