Atas putusan tersebut, dokter spesialis tak lagi wajib berdinas hingga ke pelosok negeri sehingga yang ingin mengabdi hanya berdasar sukarela. Ketentuan ini kemudian diatur dalam Perpres Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pendayagunaan Dokter Spesialis.
Distribusi dokter spesialis di Indonesia memang tidak merata. Data dari Kementerian Kesehatan menunjukkan jumlah dokter spesialis terbanyak masih berada di 3 provinsi besar yakni DKI Jakarta, Yogyakarta, dan Bali.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua Umum PB IDI, dr Daeng M Faqih menyebut saat ini ada 168 ribu jumlah dokter secara keseluruhan dengan rincian 138 ribu dokter umum dan 30 ribu spesialis.
"Sisanya itu spesialis kandungan dan penyakit dalam juga spesialis lain yang jumlahnya lebih sedikit," katanya saat dijumpai detikcom di Kantor PB IDI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2019).
Menurut dr Daeng, ada kecenderungan penurunan minat dokter spesialis untuk mengabdi ke pelosok negeri setelah putusan MA tersebut resmi ditetapkan.
"Program dokter spesialis ke daerah itu tetap ada. Tapi memang setelah tidak diwajibkan, jumlahnya menurun. Namun bukan karena kualitas programnya," sebutnya.
Dalam Perpres mengenai Pendayagunaan Dokter Spesialis, mereka yang sukarela akan ditempatkan di RS daerah terpencil, perbatasan dan kepulauan, RS rujukan regional atau RS rujukan provinsi.
(kna/up)











































