"Saat ini kita masih dalam tahap finalisasi payung hukum PDS yang mungkin selesai April 2019. Aturan yang kita minta diprioritaskan ini telah memasuki fase harmonisasi di Kemenkum HAM. Selain itu, tahun ini kita menargetkan bisa menempatkan 1.000 dokter spesialis," kata Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan (BPPSDMK) Usman Sumantri pada detikHealth, Selasa (12/3/2019).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penghapusan WKDS tak memengaruhi tugas 2.039 dokter spesialis yang disebar selama 2017 dan 2018. Dokter tetap menjalankan wajib kerja selama minimal 1 tahun di rumah sakit sesuai kesepakatan pemerintah pusat dan daerah. Usman mengatakan, penghapusan WKDS tak berlaku surut sehingga 2.039 dokter tersebut tak perlu ditarik kembali.
Dokter spesialis yang ditempatkan memiliki 5 kompetensi utama sesuai keperluan rumah sakit di tingkat kabupaten. Kompetensi tersebut adalah ahli bedah, anak, kandungan dan kehamilan, bius (anasthesia), serta penyakit dalam. Selain 5 kompetensi tersebut, pemerintah berharap bisa menyebarkan dokter spesialis radiologi dan patologi anatomi ke daerah yang memerlukan.
Saat ini pemerintah daerah memegang peran utama bagi pemenuhan dokter spesialis. Permintaan pemda akan dipenuhi setelah Kementerian Kesehatan meninjau kelengkapan sarana hidup dan praktik dokter spesialis. Tentunya pemerintah juga mempertimbangkan rasio kebutuhan dokter di masyarakat.











































