Kebijakan Presiden Joko Widodo ini adalah stimulus bagi industri untuk menggiatkan kegiatan riset melalui pengurangan pajak hingga 300 persen. Hadir dalam diskusi terfokus ini, antara lain, perwakilan dari Menko Ekonomi, Kemenristekdikti, Kemenperin, Kemenkes, GP Garmasi serta perwakilan dunia usaha.
Direktur Hubungan External PT Kalbe Farma Tbk Pre Agusta mengungkapkan Kalbe Farma berkomitmen untuk kembangkan penelitian di Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami berharap kebijakan pengurangan pajak bagi kegiatan penelitian ini memberikan dorongan positif bagi iklim penelitian di Indonesia, khususnya bagi Industri," ungkapnya.
Pre menambahkan, dalam diskusi kali ini Kalbe Farma berkolaborasi dengan Tempo Institute, merupakan bagian dari Tempo Media Group yang juga memiliki inisiatif dalam bidang penelitian dan pengembangan.
Diskusi yang dipandu oleh DIrektur Tempo Institute Qaris Tajudin ini menghasilkan beberapa poin utama dalam Policy Brief, antara lain membuka peluang bagi semua industri yang melakukan riset dan pengembangan untuk memperoleh insentif.
Kemudian insentif penelitian meliputi biaya modal dan biaya operasional hingga mekanisme penilaian hingga pengajuan klaim secara sederhana, serta kriteria dan gradasi nilai insentif harus jelas sejak awal.
Dengan kondisi yang demikian, PP 45/2019 merupakan sebuah terobosan penting serta motor baru yang diharapkan dapat menggerakkan riset komersial di dalam negeri, demi pengembangan industri dan perekonomian nasional pada umumnya.
(akn/ega)











































