Heboh Sertifikat Pranikah, Skrining HIV Jadi Syarat Lulus?

Heboh Sertifikat Pranikah, Skrining HIV Jadi Syarat Lulus?

Khadijah Nur Azizah - detikHealth
Kamis, 28 Nov 2019 07:59 WIB
Heboh Sertifikat Pranikah, Skrining HIV Jadi Syarat Lulus?
Ilustrasi tes HIV. Foto: iStock
Jakarta - Prevalensi pengidap HIV di Indonesia di Indonesia sebanyak 640.443 jiwa namun sayangnya jumlah kasus terlapor dan ditemukan serta mendapat pelayanan medis baru berjumlah 349.882 jiwa.

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung, Kementerian Kesehatan, dr Wiendra Waworuntu, MKes menyebut kekosongan atau gap itu terjadi karena masih banyak pengidap HIV yang tidak terdiagnosa karena tak periksa kesehatan meski mereka termasuk kelompok rentan.

"Banyak yang nggak mau tes. Kalau berani kan kita tes," sebutnya saat dijumpai pada Temu Media di Gedung Kementerian Kesehatan, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (27/11/2019).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalu, apakah kedepannya tes HIV menjadi syarat wajib bagi calon pengantin untuk sertifikat pranikah?



"Nggak bisa diwajibkan karena melanggar hak asasi. Masa kita mau paksa?" ucapnya.

"Setiap saya ke daerah banyak yang tanya bisa nggak untuk sertifikat pranikah kita sertakan tes HIV? Saya bilang, kalau daerah silahkan, tetapi di dalam program nasional, masih (wajib) untuk populasi kunci," sambungnya.

Meski tidak diwajibkan untuk semua orang, Wiendra menyebut ada sebagian populasi yang memang wajib melakukan skring HIV.

"Kami tidak mewajibkan (untuk sertifikat pranikah) tapi populasi kunci, warga binaan pemasyarakatan dan ibu hamil itu wajib," pungkasnya.




(kna/up)

Berita Terkait