Vaksinasi Kanker Serviks Bakal Masuk dalam Syarat Sertifikat Pranikah?

Vaksinasi Kanker Serviks Bakal Masuk dalam Syarat Sertifikat Pranikah?

Khadijah Nur Azizah - detikHealth
Rabu, 27 Nov 2019 11:55 WIB
Ilustrasi sertifikat pranikah atau sertifikat layak kawin. Foto: Ayunda Septiani/detikHealth
Jakarta - Kanker serviks atau kanker mulut rahim masih menjadi penyebab kematian kedua pada wanita setelah kanker payudara. Di Indonesia, data dari GLOBOCAN menunjukkan 50 perempuan meninggal setiap harinya karena kanker serviks.

Tak jarang, wanita baru mengetahui dirinya mengidap kanker serviks setelah menikah. Sebagai salah satu upaya pencegahan dan deteksi dini kanker serviks yakni dengan melakukan vaksinasi HPV sebelum menikah.

Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), dr Hasto Wardoyo, SpOG(K) mengatakan penyuluhan seputar kesehatan reproduksi nantinya akan diperoleh setiap calon pengantin saat sertifikat pranikah resmi diadakan. Sebab menurut dr Hasto, tidak sedikit pasangan yang akan menikah belum mengetahui kesehatan dirinya secara utuh dan bagaimana cara menjaga satu sama lain agar tidak terkena penyakit seksual.

"Kalau (sertifikat pranikah) dikaitkan dengan kanker serviks erat hubungannya. Jadi soal kanker serviks juga akan kita konseling. Ini kan manfaatnya konseling pranikah yang diharapkan menurunkan kejadian kanker serviks," katanya saat dijumpai di agenda Sehat Sebelum Nikah, Kemang, Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2019).



Meski dr Hasto berharap sertifikasi pranikah bisa jadi sarana sosialisasi mencegah kanker mulut rahim ataupun penyakit menular seksual lainnya, ada beberapa kendala yang dihadapi. Salah satunya biaya vaksinasi kanker serviks yang tak murah. Lalu, apakah vaksinasi HPV akan masuk dalam syarat sertifikat pranikah?

"Saya belum bicara sertifikat pranikah harus ada vaksinasi ini lho, karena ini kan mahal. Kalau vaksinasi TT (tetanus toxoid) kan murah meriah, bisa diberikan. Tapi kalau vaksin yang sifatnya mahal saya pikir harus dikaji dulu kemampuan untuk menganggarkan kalau terkait dengan sertifikat pranikah," sebutnya.

Informasi biaya yang diterima oleh detikcom, biaya untuk vaksin HPV beragam. Untuk bivalen berkisar antara Rp 600 ribu sampai Rp 800 ribu per suntik. Sedangkan untuk vaksin HPV quadrivalen berkisar antara Rp 1,1 juta sampai Rp 1,3 juta per suntik.

Pemberian vaksin HPV dilakukan sebanyak tiga kali. Vaksinasi kedua dilakukan dua bulan setelah vaksin pertama. Lalu, vaksin ketiga diberikan enam bulan setelah vaksin pertama.




(kna/up)