Namun, sayangnya pengobatan spesial ini masih belum bisa ditanggung oleh berbagai perusahaan asuransi swasta. Bahkan, sekelas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) juga belum bisa meng-covernya.
"Selama izin edar obat dan izin pelayannya masih belum keluar, perusahaan swasta belum mau membantu dalam pembiayaannya. Apalagi BPJS, dia harus meninjau lebih dalam lagi pelayanan penyakit itu," jelas Kepala Unit Pelayanan Terpadu Teknologi Kedokteran Sel Punca, Prof Dr dr Ismail Hadisoebroto Dilego, SpOT(K), Selasa (17/12/19).
dr Ismail mengatakan, hal ini terjadi karena stem cell atau sel punca ini masih dalam tahapan penelitian. Pengobatan ini belum memiliki prosedur pelayanan standar yang tetap.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka membutuhkan Health Technology Assessment. Selain ada buktinya pengobatan itu efektif atau tidak, dan juga punya pedoman tetap. Mereka juga perlu menghitung antara biaya yang dikeluarkan dengan keefektifan pengobatan itu sendiri," katanya.
(up/up)











































