"Kalau mau turun (kelas), silahkan, dipermudah. Boleh pakai aplikasi boleh manual datang langsung. Berlakunya 9 Desember 2019 sampai 30 April 2020," kata Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf kepada detikcom, Selasa (17/12/2019).
Dalam periode tersebut, peserta yang ingin turun kelas akan dipermudah. Namun sama seperti sebelumnya, peserta yang melakukan perubahan kelas, kelas perawatannya akan berlaku mulai bulan depan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini memang untuk memudahkan. Kalau mendaftar Desember, nanti berlakunya bulan depannya," sebutnya.
Perubahan kelas perawatan dapat dilakukan melalui Kantor Cabang BPJS Kesehatan, Kantor Kabupaten/Kota, Mobile Customer Service, atau secara online melalui BPJS Kesehatan Care Center 1 500 400 dan Mobile JKN
(kna/up)











































