Menanggapi hal tersebut, Kepala BPOM Penny K Lukito menegaskan izin edar masih menjadi fungsi BPOM. Hingga saat ini, percepatan perizinan, riset untuk hilirisasi obat dan obat tradisional hingga siap dikomersilkan terus dilakukan. Percepatan perizinan berupa revisi peraturan, pengurangan tahapan proses perizinan, perluasan jalur notifikasi produk serta insentif layanan prioritas bagi pelaku usaha juga akan segera dimaksimalkan.
"Percepatan perizinan akan kami lakukan terus. Penggunaan digitalisasi untuk memotong registrasi secara online jadi pelayanan bisa dipotong waktunya misal registrasi obat baru dari 300 hari kerja ke 100 hari kerja," kata Kepala Badan POM Penny K Lukito saat dijumpai di daerah Jakarta Selatan, Kamis (19/12/2019).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang namanya pengawasan obat itu harus dimulai dari preventifnya, pada saat pre-market harus sesuai dengan keluarnya janji terhadap produk yang dihasilkan itu memenuhi aspek aman, bermutu, dan berkhasiat. Itu esensi dari perizinan obat dan makanan," pungkas Penny.
(kna/up)











































