Korban Meninggal Jadi 32, Ini Cara Penanganan Jenazah Pasien Corona

Korban Meninggal Jadi 32, Ini Cara Penanganan Jenazah Pasien Corona

Sarah Oktaviani Alam - detikHealth
Jumat, 20 Mar 2020 17:06 WIB
Korban Meninggal Jadi 32, Ini Cara Penanganan Jenazah Pasien Corona
Ilustrasi virus corona COVID-19 (Foto: Lamhot Aritonang)
Jakarta -

Sejak masuk ke Indonesia, jumlah kasus virus corona COVID-19 kian bertambah. Pada Jumat (20/3/2020) kemarin, pemerintah mengumumkan sudah ada 369 kasus, 15 sembuh, 32 pasien di antaranya meninggal dunia.

Dalam menangani jenazah pasien yang terinfeksi virus corona, ada prosedur yang harus dilakukan dengan ketat. Ini dilakukan untuk mencegah terjadinya penularan virus dari jenazah tersebut.

Ada beberapa langkah yang harus dilakukan. Berikut adalah langkah-langkahnya yang dikutip dari Pedoman Kesiapsiagaan nCoV di Indonesia.

  1. Petugas kesehatan harus menjalankan kewaspadaan standar ketika menangani pasien yang meninggal akibat penyakit menular.
  2. APD lengkap harus digunakan petugas yang menangani jenazah jika pasien tersebut meninggal dalam masa penularan.
  3. Jenazah harus terbungkus seluruhnya dalam kantong jenazah yang tidak mudah tembus sebelum dipindahkan ke kamar jenazah.
  4. Jangan ada kebocoran cairan tubuh yang mencemari bagian luar kantong jenazah.
  5. Pindahkan sesegera mungkin ke kamar jenazah setelah meninggal dunia.
  6. Jika keluarga pasien ingin melihat jenazah, diijinkan untuk melakukannya sebelum jenazah dimasukkan ke dalam kantong jenazah dengan menggunakan APD.
  7. Petugas harus memberi penjelasan kepada pihak keluarga tentang penanganan khusus bagi jenazah yang meninggal dengan penyakit menular. Sensitivitas agama, adat istiadat dan budaya harus diperhatikan ketika seorang pasien dengan penyakit menular meninggal dunia.
  8. Jenazah tidak boleh dibalsem atau disuntik pengawet.
  9. Jika akan diotopsi harus dilakukan oleh petugas khusus, jika diijinkan oleh keluarga dan Direktur Rumah Sakit.
  10. Jenazah yang sudah dibungkus tidak boleh dibuka lagi.
  11. Jenazah hendaknya diantar oleh mobil jenazah khusus.
  12. Jenazah sebaiknya tidak lebih dari 4 (empat) jam disemayamkan di pemulasaraan jenazah.



(sao/up)

Berita Terkait