Seorang ojek online (ojol) asal Bogor meninggal dunia di RSUD dr Soeroto Ngawi, Jawa Timur, pada Kamis (26/3/2020). Ojol tersebut diketahui memiliki status orang dalam risiko (ODR) terkait infeksi virus corona COVID-19.
"Betul ada seorang ojek online asal Bogor meninggal di Ngawi. Masuk sekitar pukul 23.00 WIB (Kamis), dan saat masuk RSUD dr Soeroto kondisinya sudah tidak sadar. Infonya asal Bogor mau ke Madiun. Ini orang masuk ODR karena Bogor masuk zona merah corona," ujar Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kabupaten Ngawi Endah Pratiwi pada detikcom.
Apa bedanya ODR dengan pasien dalam pengawasan (PDP) dan orang dalam pemantauan (ODP)?
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Juru Bicara Satgas Penanggulangan Bencana Non Alam dan Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Probolinggo dr Anang Boedi Yoelianto pernah menjelaskah bahwa ODR pada dasarnya adalah orang yang melakukan perjalanan dari daerah yang terdapat kasus virus corona.
Misalnya seseorang yang dari Jakarta melakukan perjalanan ke daerah, statusnya otomatis menjadi ODR karena Jakarta memiliki banyak kasus virus corona.
Lalu ODP sama dengan ODR, hanya saja sudah mulai ada gejala gangguan saluran pernafasan tetapi ringan. Seperti batuk atau panas atau pilek atau sakit kepala atau sakit tenggorokan.
Sementara PDP adalah orang yang memiliki gejala dan memerlukan perawatan di rumah sakit. Selama dalam perawatan, PDP mendapatkan perlakuan khusus, diperiksa untuk memastikan apakah tertular virus corona atau tidak.
Anang menyampaikan ODR dan ODP melakukan isolasi mandiri, kurangi kontak dengan orang lain selama 14 hari.
"Misal batuk segera pakai masker, serta selalu terapkan pola hidup bersih dan sehat," kata Anang beberapa waktu lalu.
(fds/up)











































