Viral Jenazah Pasien Corona Ditolak Warga, Ini Aturan Pemakaman Versi WHO

Viral Jenazah Pasien Corona Ditolak Warga, Ini Aturan Pemakaman Versi WHO

Ayunda Septiani - detikHealth
Kamis, 02 Apr 2020 12:19 WIB
Viral Jenazah Pasien Corona Ditolak Warga, Ini Aturan Pemakaman Versi WHO
Viral video warga hadang ambulans dan tolak pemakaman jenazah pasien Corona di Banyumas, Rabu (1/4/2020). (Foto: Tangkapan layar video di media sosial)
Jakarta -

Penolakan terhadap jenazah pasien virus corona COVID-19 terjadi di sejumlah tempat. Di Banyumas misalnya, makam sampai harus dipindahkan karena ditolak warga.

Kepala Desa Karang Tengah, Kecamatan Cilongok, Banyumas, Karyoto, menjelaskan bahwa penolakan terjadi karena warga merasa dibohongi. Petugas yang memakamkan tidak menyampaikan informasi dan pemberitahuan ke desa.

"Tahu-tahu tadi malam itu listrik mati, apakah sengaja dimatikan atau tidak, kami tidak tahu yang jam 7 itu (19.00 WIB). Kemudian setelah itu datang dua ambulans dan enam mobil dinas lainnya," katanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penolakan tersebut mendapat kecaman karena dinilai tidak manusiawi. Bupati Banyumas, Achmad Husein, sampai harus menyampaikan maaf soal itu.

"Saya juga mohon maaf kepada seluruh warga masyarakat Banyumas, atas kejadian pemakaman pada hari ini (Rabu, 1 April 2020)," katanya.

ADVERTISEMENT

Sebenarnya, bagaimana sih prosedur pemakaman jenazah pasien dengan penyakit menular seperti virus corona COVID-19?

Dikutip dari laman organisasi kesehatan dunia WHO, berikut beberapa aturannya.

  • Pemakaman yang digunakan harus 30 m dari sumber air tanah yang digunakan untuk air minum.
  • Kedalaman tanah setidaknya 1,5 m di atas permukaan.
  • Air dari tanah kuburan tidak boleh masuk ke wilayah penduduk.
  • Lakukan tindakan pencegahan universal saat bersentuhan dengan darah dan cairan tubuh.
  • Gunakan sarung tangan sekali pakai saja dan buang.
  • Menggunakan kantong jenazah.
  • Mencuci tangan dengan sabun setelah menyentuh tubuh jenazah dan cuci tangan sebelum makan.
  • Menyemprotkan desinfektan pada kendaraan dan peralatan yang digunakan jenazah.
  • Tidak perlu untuk mendisinfeksi tubuh sebelum menguburkan mayat (kecuali dalam kasus kolera).



(up/up)

Berita Terkait