Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) merespons upaya Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menciptakan standar harga pelayanan rapid test COVID-19. Dalam Surat Edaran Kementerian Kesehatan RI nomor HK.02.02/I/2875/2020 disebut bahwa tarif maksimal rapid test mandiri adalah Rp 150 ribu.
Sekretaris Jenderal PERSI, Lia G. Partakusuma, menjelaskan pihaknya sudah mengimbau rumah sakit (RS) mulai menerapkan aturan harga maksimal tersebut. Namun, ia mengakui masih ada beberapa RS yang kesulitan.
"Waktu awal COVID ini datang kita tidak banyak punya pilihan untuk diagnosa deteksi ini. Sehingga yang menawarkan jenis pemeriksaan ini sangat terbatas. Sementara permintaan begitu banyak, tetapi yang ada terbatas. Sehingga itulah yang menyebabkan mungkin harga itu tidak terkontrol," kata Lia dalam konferensi yang disiarkan BNPB, Senin (13/7/2020).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Banyak RS yang meminta kepada PERSI apakah mungkin ada masa transisi. Karena pembelian yang dulu itu sedikit sekali yang harganya di bawah 100 ribu," lanjutnya.
Lia menjelaskan bahwa dalam pelayanan rapid test ada beberapa komponen yang perlu dihitung, mulai dari:
1. Alat rapid test, termasuk reagennya
2. Alat kesehatan lain, seperti jarum suntik atau kapas alkohol
3. Alat pelindung diri (APD)
4. Jasa tenaga medis
"Jadi tarif ini terdiri dari berbagai macam komponen, termasuk jasa pelayanan. Jadi buat rumah sakit, kalaulah ada patokan mengenai berapa sih sebetulnya reagen itu yang layak dibeli oleh kami, tentu buat kami juga jadi lebih aman... Intinya komponen dari pemeriksaan ini bisa dikendalikan, tentu otomatis rumah sakit akan bersedia mengikuti itu," pungkas Lia.
(fds/up)











































