Sebanyak 238 karyawan terinfeksi virus Corona di pabrik LG di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Tentu, ini sudah menjadi kewajiban bagi pihak perusahaan untuk melaporkan karyawannya jika ada yang terkonfirmasi positif COVID-19.
Namun, bagaimana dengan perusahaan yang mungkin saja sengaja menutup-nutupi jika ada karyawannya yang terjangkit COVID-19?
"Kalau 1-2 orang, kalau itu bukan klaster itu boleh saja. Tapi, kalau klaster dan terbukti ada penularan di perusahaan tersebut iya jangan ditutup-tutupi begitu akan bahaya dan harus diinvestigasi," kata Kepala Departemen Epidemiologi Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI), Dr dr Tri Yunis Miko Wahyono, MSc, kepada detikcom, Rabu (26/8/2020).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam wawancara terpisah, menurut dr Masdalina Pane dari Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia (PAEI), jika pihak perusahaan masih mampu mengatasi dan mencegah terjadinya penularan antar karyawan, maka kasus tersebut tidak perlu dibeberkan ke khalayak luas.
"Jadi COVID-19 di tempat kerja itu juga merupakan wilayahnya K3, jadi mestinya yang melakukan penanggulangan itu unit K3-nya dulu, jadi dilaporkannya ke K3. K3 ini jika mereka mampu melakukan penanggulangan di perusahaan tersebut nggak perlu juga di blow up," jelas dr Masdalina.
"Tapi, kalau sudah tidak mampu melakukan penanggulangan lagi seperti LG ya terpaksa tutup kan semuanya," lanjutnya.
(naf/naf)











































