Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat pada 14 September 2020. Hal ini dilakukan karena tingkat penularan virus Corona tak terkendali, sehingga membuat fasilitas kesehatan terancam kolaps.
Kebijakan PSBB ini pun akan berdampak pada beberapa sektor perkantoran. Anies memutuskan hanya ada 11 bidang perkantoran yang boleh beroperasi selama masa PSBB ini.
"Akan ada 11 bidang esensial yang boleh berjalan dengan operasi minimal, Jadi nggak seperti biasa, dikurangi, dan perlu saya sampaikan izin operasi pada bidang non-esensial yang dapat izin akan dievaluasi ulang untuk pastikan pengendalian pergerakan kegiatan, baik kegiatan usaha maupun kegiatan sosial tidak sebabkan penularan," jelas Anies pada Rabu (9/9/2020).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut 11 bidang usaha yang masih diizinkan beroperasi di perkantoran dengan kapasitas minimal:
Kesehatan
Bahan pangan/ makanan/ minuman
Energi
Komunikasi dan teknologi informatika
Keuangan
Logistik
Perhotelan
Konstruksi
Industri strategis
Pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu
Pemenuhan kebutuhan sehari-hari
(sao/naf)











































