Anies Baswedan kembali memperketat PSBB terhitung sejak 14 September 2020. Kegiatan sosial kembali dibatasi seperti meneruskan pendidikan sekolah ditutup, pariwisata dan taman rekreasi yang tidak diperbolehkan buka.
Dilanjutkan dengan beberapa sarana publik atau fasilitas umum yang memicu kerumunan. Lantas bagaimana dengan ketentuan pernikahan di masa PSBB?
"Kegiatan yang harus ditutup sementara dalam dua pekan ke depan. Kegiatan resepsi pernikahan, khusus pernikahan dan pemberkatan perkawinan dapat dilakukan di KUA atau kantor catatan sipil," beber Anies saat menyampaikan ketentuan PSBB, Minggu (13/9/2020).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anies menyebut ketentuan ini dilakukan salah satunya karena menyoroti jumlah kasus kematian yang sudah mencapai lebih dari seribu kasus. Anies berharap hal ini bisa menekan angka kematian tersebut.
"Sudah lebih dari 1.300 orang yang wafat karena COVID-19 kita tidak ingin lebih banyak lagi kita ingin menjaga keselamatan semua," pungkasnya.
(naf/up)











































