Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas melarang ASN dan non ASN di lingkungan Pemkab Banyumas menggunakan masker scuba. Masker scuba dinilai kurang efektif untuk menangkal penyebaran virus Corona (COVID-19).
Larangan tersebut saat ini baru diterapkan di lingkungan Satpol PP Kabupaten Banyumas dengan nomor surat 440/2381/2020 tertanggal 17 September 2020 yang ditandatangani Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banyumas Saptono Supriyanto yang berisi:
'Menindaklanjuti perintah Bupati Banyumas tentang pemakaian masker dilingkungan Pemkab Banyumas. Dengan ini kami sampaikan bahwa pemakaian masker scuba yang selama ini banyak dipakai masyarakat ternyata kurang efektif untuk menangkal virus COVID-19,'
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
'Sehubungan hal tersebut, kepada ASN non ASN di lingkungan satpol PP Kabupaten Banyumas agar tidak lagi memakai masker scuba dalam beraktivitas sehari-hari, dan disarankan memakai masker sesuai rekomendasi dari badan kesehatan dunia (WHO), yaitu masker kain tiga lapisan, masker bedah 2-3 ply, masker N95.'
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Banyumas Saptono Supriyanto mengatakan jika pihaknya langsung menindaklanjuti hasil rapat COVID-19 yang memerintahkan larangan penggunaan masker scuba untuk ASN dan non ASN di lingkungan Satpol PP.
"Dari Satpol PP langsung menindaklanjuti dengan surat intern untuk ASN maupun non ASN satpol PP menindaklanjuti perintah bupati untuk tidak menggunakan masker scuba," kata Saptono kepada wartawan, Jumat (18/9/2020).
Dia mengatakan jika pihaknya menindaklanjuti hal tersebut di lingkungan satpol PP karena mereka merupakan garda terdepan dalam penegakan Perda.
"Makanya kita mendahului. Mulai kemarin sudah kita sampaikan, kita himbau mungkin secara bertahap, walaupun tadi masih ada satu dua masih pakai kita himbau dan berikan masker yang sesuai anjuran," jelasnya.
Dia menjelaskan selain larangan penggunaan masker scuba oleh ASN dan non ASN. Kemungkinan besar penerapan larangan penggunaan masker scuba juga akan diterapkan ke masyarakat Banyumas.
"Kalau ini perintah Bupati mungkin nanti berlaku di masyarakat. Cuma ada OPD (Organisasi Perangkat Daerah) tersendiri yang nantinya mengumumkan ke masyarakat seperti Dinas Kesehatan," ujarnya.
Sementara menurut Bupati Banyumas, Achmad Husein saat dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya larangan penggunaan masker scuba yang diberlakukan secara bertahap. Saat ini larangan tersebut baru ditujukan untuk ASN dan non-ASN di lingkungan Pemkab Banyumas.
"Dilarang, tapi secara bertahap, sebetulnya pemkab sudah membagikan 3 juta masker kain standar," ujar Achmad Husein melalui pesan singkatnya.
(arb/up)











































