Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI melaporkan hasil temuan saat melakukan operasi penindakan obat tradisional tanpa izin edar atau ilegal di Rawalumbu, Bekasi. Puluhan barang bukti diamankan yang diperkirakan bernilai miliaran rupiah.
Barang bukti yang ditemukan sebanyak 60 item, 78.412 buah obat tradisional. Diperkirakan jumlah barang bukti setara dengan 3,25 miliar rupiah.
Barang bukti ini ditemukan berdasarkan laporan masyarakat yang menyebutkan adanya gudang penyimpanan dan pendistribusian produk obat tradisional dan pangan olahan ilegal. Para pelaku berhasil meraup omset sampai miliaran rupiah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari operasi ilegal ini, tersangka berhasil mendapatkan omset miliaran rupiah setiap tahunnya," kata Kepala BPOM Penny K Lukito saat konferensi pers daring, Jumat (25/9/2020).
"Selain itu, tersangka juga dapat dikenakan hukuman pidana berdasarkan ketentuan undang-undang Pangan Nomor 18 Tahun 2012 Pasal 142 Jo Pasal 91 ayat (1)," lanjutnya.
Berdasarkan pasal ini, pelaku usaha pangan yang dengan sengaja tidak memiliki izin edar pangan olahan yang dibuat di dalam negeri atau diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran. Hukumannya dikenakan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 4 miliaran rupiah.
"Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999, Pasal 62 ayat (1), tersangka dapat dikenakan hukuman dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak dua miliar rupiah," jelas Penny.
(sao/naf)











































