Kementerian Kesehatan RI telah menetapkan harga swab tertinggi yaitu Rp 900 ribu. Penetapan harga tertinggi ini merespons beragam tarif tes swab di beberapa fasilitas kesehatan yang sebelumnya dinilai cukup mahal.
Juru Bicara Satgas COVID-19 menjelaskan kriteria yang bisa melakukan tes swab seharga Rp 900 ribu. Harga ini dipastikan tidak berlaku bagi kegiatan penelusuran kontak atau contact tracing.
"Sesuai dengan edaran kemenkes maka biaya tes usab swab mandiri maksimal adalah 900 ribu rupiah dan perlu ditekankan bahwa batasan tarif tersebut hanya berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan rt pcr secara mandiri," jelas Prof Wiku dalam siaran pers BNPB melalui kanal YouTube Kamis (8/10/2020).
"Tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak atau rujukan kasus COVID-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT PCR dari pemerintah," lanjutnya.
Jika tes swab dilakukan berdasarkan contact tracing, tes swab dipastikan tidak dikenakan biaya. Prof Wiku juga meminta agar seluruh fasilitas kesehatan yang menyediakan layanan swab mandiri untuk menetapkan harga tersebut.
"Kami meminta agar fasilitas kesehatan yang melayani tes usab mandiri untuk mematuhi surat edaran kemenkes dan transparan dengan pembiayaan tes swab," pungkasnya.
(naf/kna)