Pemprov DKI Jakarta kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi pada 12 Oktober besok. Kebijakan ini akan berlaku hingga 25 Oktober 2020.
Berbagai macam peraturan pun telah ditetapkan selama PSBB transisi berlangsung. Salah satunya adalah peraturan dalam berkendara, baik menggunakan mobil maupun motor.
Berikut ini peraturan dalam berkendara di masa PSBB transisi DKI Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mobil
- Maksimal penumpang dua orang per baris, kecuali satu domisili boleh 100 persen
- Wajib memakai masker
- Melakukan disinfeksi kendaraan setelah selesai digunakan.
Motor
- Wajib memakai masker
- Melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut setelah selesai digunakan.
(kna/kna)











































