Jawab Tudingan Meng-COVID-kan Pasien, Ini Kata RSUD Kardinah Tegal

Jawab Tudingan Meng-COVID-kan Pasien, Ini Kata RSUD Kardinah Tegal

Imam Suripto - detikHealth
Senin, 12 Okt 2020 17:48 WIB
Jawab Tudingan Meng-COVID-kan Pasien, Ini Kata RSUD Kardinah Tegal
RSUD Kardinah Kota Tegal bantah tudingan meng-COVID-kan pasien (Foto: Imam Suripto/detikHealth)
Tegal -

Direktur RSUD Kardinah Kota Tegal, Jawa Tengah, menjelaskan prosedur menentukan pasien dinyatakan positif COVID-19. Penjelasan ini sekaligus menangkis tudingan sejumlah pihak yang menganggap rumah sakit cenderung meng-COVID-19-kan para pasien.

Plt Direktur RSUD Kardinah, dr Herry Sutanto, menegaskan ada sejumlah prosedur ketat sebelum pasien dinyatakan terkonfirmasi positif COVID-19. RSUD Kardinah Kota Tegal memiliki kriteria dalam menentukan status pasien COVID-19.

Pasien harus memenuhi kriteria gejala klinis mengrah ke COVID, seperti panas, batuk nyeri tenggorokan, muntah, mencret. Kemudian langkah selanjutnya dilakukan pemeriksaan laboratorium dan jika memungkinkan akan disertai pemeriksaan radiologi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada kriterianya. Gejala klinis yang mengarah ke corona. Setelah itu dilanjutkan proses laboratorium. Di ruang isolasi ini pasien akan dilakukan pemeriksaan swab, PCR selama 2 hari berturut-turut," tutur Herry kepada wartawan, Senin (12/10/2020) siang.

Tahap berikutnya, Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP) yakni spesialis paru akan melakukan assesment apakah pasien masuk kriteria supek atau tidak. Kalau suspek, maka pasien akan diisolasi.

ADVERTISEMENT

Selama perawatan, pasien diobati sesusi prosedur COVID-19 dan diperiksa ada tidaknya penyakit bawaannya atau komorbid. Jika ditemukan, DPJP akan konsultasi ke dokter lainnya yang terkait, sesuai dengan komorbidnya.

"Manakala positif, maka diagnosis menjadi konfirmasi. Kalau hasil negatif maka pasien bisa dipulangkan kalau tidak ada komorbid. Kalau ada, maka pindah ke ruangan perawatan sesuai keluhan," ungkapnya.

Terkait pasien yang meninggal, Herry mengungkapkan, jika hasil positif, prosedur pemakaman secara standar COVID-19. Sedangkan jika belum diketahui, maka penanganannya tetap menerapkan protokol COVID-19. Itu dilakukan sebagai upaya pencegahan adanya penularan jika hasilnya positif.

"Ini yang belum banyak dipahami. Sehingga kesannya di-COVID-kan. Padahal sebenarnya untuk mencegah penularan karena masih menunggu hasil swab," tandas Herry.




(up/up)

Berita Terkait