Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (FDA) menarik sebagian obat diabetes metformin. Hal ini dikarenakan obat tersebut ditemukan memiliki cemaran n-Nitrosodimethylamine (NDMA) yang berpotensi memicu kanker.
Adapun obat metformin yang ditarik tersebut berasal dari perusahaan farmasi Nostrum Laboratories dengan jenis Metformin HCl Extended Release Tablets, USP 750 MG. FDA menegaskan kandungan tersebut berisiko memicu kanker berdasarkan hasil tes laboratorium.
"Metformin HCl Extended Release Tablets, USP 750 MG, ditemukan mengandung tingkat cemaran nitrosamin di atas batas aman 96 ng per hari yang ditetapkan sesuai pedoman FDA pada September 2020," tulis FDA dalam situs resminya dan dikutip pada Jumat (6/11/2020).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi hal ini, Prof Dr dr Ketut Suastika, SpPD-KEMD, Ketua Umum Perkumpulan PERKENI menjelaskan tidak semua obat metformin ditarik, hanya beberapa yang mengandung NDMA. Meski begitu, hal ini menurutnya perlu menjadi perhatian BPOM.
"Seharusnya BPOM memerankan peranan penting untuk melihat apakah metformin yang ada di Indonesia ini ada yang mengandung NDMA yang melebihi batas yang diwajibkan," jelasnya saat dihubungi detikcom Jumat (6/11/2020).
Penggunaan obat metformin di Indonesia sendiri selama ini bekerja dengan baik pada pasien diabetes. Selain itu harga metformin disebutnya terbilang murah.
"Di Indonesia sendiri metformin sangat dipakai, obat paling murah dan bagus untuk diabetes. Metformin sendiri nggak berisiko berbahaya," lanjutnya.
Lantas masih amankah metformin dipakai di Indonesia?
Ia kembali menegaskan kalau zat pembawa dalam obat itulah yang berbahaya. Sebab, metformin tak hanya terdiri dari zat aktif.
"Metforminnya sendiri tidak masalah, zat pembawanya itu yang bermasalah. Obat itu kan nggak hanya zat aktif, ada pembawanya juga. Bukan bahan aktif metforminnya yang bahaya," tegasnya.
Meski begitu, ia tetap meminta BPOM untuk mengawasi lebih lanjut terkait obat diabetes metformin di Indonesia.
"Kalau tidak ada iya aman semua kalau ada ya ditarik, begitu harusnya (BPOM)," pungkasnya.
(naf/up)











































